SAROLANGUN - UU ITE Pasal 27 ayat (3) Berbunyi :
Sengaja Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, seperti menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum melakukannya melalui Sistem Elektronik.
Pencemaran nama baik, seperti menyebarkan informasi elektronik yang mencemari nama baik seseorang, Perbuatan yang dilarang UU ITE salah satunya adalah : Melakukan ujaran kebencian.
Pada tanggal 4 April 2025 bertepatan dengan Hari Jumat, salah satu Pegawai Kominfo melaporkan Kepada Pihak Berwajib, salah satu akun Facebook milik yang berinisial ( P ) yang bertugas pada RSUD Sarolangun, karena Terbukti melakukan tindak pidana yang sudah jelas melanggar UU ITE .
Dari Kasus ini, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak untuk menggunakan Akun media sosial Facebook, serta berkomentar dengan sopan dan pantas, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama dikemudian hari.