Kementrian Dalam Negeri sudah mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) atau KTP DIGITAL untuk Pelayanan Publik, IKDmerupakan Versi Digital dari KTP Elektronik, Berikut sembilan daftar Layanan Publik yang membutuhkan IKD :
1. Layanan Pembutan Kartu BPJS Kesehatan
2. Layanan Bansos
3. Layanan Pembuatan SIM Online
4. Layanan Administrasi Kependudukan
5. Layanan Pendidikan
6. Layanan Transaksi Keuangan Negara
7. Layanan Administrasi Pemerintahan
8. Layanan Portal Pelayanan Publik
9. Layanan Satu Data Indonesia
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa Langkah Persyaratan yaitu :
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat e-mail aktif
– Nomor ponsel aktif
Untuk melakukan aktivasi IKD, ikuti langkah-langkah berikut:
- Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore pada Ponsel
- Buka Aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol
- Verifikasi Data serta Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Masyarakat juga harus melakukan aktivasi di Kantor Dukcapil Wilayah Masing-masing dengan didampingi Petugas.
Hal itu karena Pendaftaran IKD memerlukan Verifikasi dan Validasi yang ketat melalui Teknologi Face Recognition