KOMINFO - Apa itu UU-PDP
UU-PDP adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada Tanggal 17 Oktober 2022 sebagai wujud Komitmen Negara dalam menjaga HAK PRIVASI dan KEAMANAN INFORMASI setiap INDIVIDU yang tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.
Dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) pada frasa " Kegiatan Pribadi " atau " Kegiatan Rumah Tangga " memiliki asensi memiliki kegiatan dalam ranah " Privat " yang memiliki sifat Personal nonkomersil, dan nonprofesional. Pengecualian yang diatur dalam Pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia Khususnya dalam menjaga " Hak Privasi " setiap orang sebagaimana diatur dalam UU-PDP tersebut