SEPUCUK ADAT SERUMPUN PSEKO

Kamis, 30 Mei 2024

KOMINFO SEDIAKAN LAYANAN ADUAN KEBOCORAN DATA PRIBADI


KOMINFO Maraknya Isu-isu atau Informasi Bohong (HOAX) serta Penyebar luasan Dokumentasi Data melalui Media Sosial seperti : Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan masih banyak lagi.  ada Beberapa Kreteria Perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat pada UU ITE seperti : 

- Judi Online;
- Menyebarkan Dokumen Video; 
- Menyebarkan Dokumen Photo;
- Penyebaran Dokumen Data;
- Pemerasan dan Pengancaman;
Informasi Bohong yang menyebabkan Kerugian Materi, dan Kejiwaan Individu;
- Pencemaran Nama Baik;
- Ujaran Kebencian;

 
UU ITE Pasal 27 Aayat 3 Menyebutkan : Melarang setiap orang tampa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan Pencemaran Nama Baik.

KOMINFO memberikan Layanan Pengaduan Masyarakat tentang adanya Kebocoran Data Pribadi melalui Layanan Online WhatsApp

POPULER BERITA