- Judi Online;
- Menyebarkan Dokumen Video;
- Menyebarkan Dokumen Photo;
- Penyebaran Dokumen Data;
- Pemerasan dan Pengancaman;
- Menyebarkan Dokumen Video;
- Menyebarkan Dokumen Photo;
- Penyebaran Dokumen Data;
- Pemerasan dan Pengancaman;
- Informasi Bohong yang menyebabkan Kerugian Materi, dan Kejiwaan Individu;
- Pencemaran Nama Baik;
- Ujaran Kebencian;
- Pencemaran Nama Baik;
- Ujaran Kebencian;
UU ITE Pasal 27 Aayat 3 Menyebutkan : Melarang setiap orang tampa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan Pencemaran Nama Baik.
KOMINFO - memberikan Layanan Pengaduan Masyarakat tentang adanya Kebocoran Data Pribadi melalui Layanan Online WhatsApp