SEPUCUK ADAT SERUMPUN PSEKO

Kamis, 30 Mei 2024

KOMINFO SEDIAKAN LAYANAN ADUAN KEBOCORAN DATA PRIBADI


KOMINFO Maraknya Isu-isu atau Informasi Bohong (HOAX) serta Penyebar luasan Dokumentasi Data melalui Media Sosial seperti : Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan masih banyak lagi.  ada Beberapa Kreteria Perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat pada UU ITE seperti : 

- Judi Online;
- Menyebarkan Dokumen Video; 
- Menyebarkan Dokumen Photo;
- Penyebaran Dokumen Data;
- Pemerasan dan Pengancaman;
Informasi Bohong yang menyebabkan Kerugian Materi, dan Kejiwaan Individu;
- Pencemaran Nama Baik;
- Ujaran Kebencian;

 
UU ITE Pasal 27 Aayat 3 Menyebutkan : Melarang setiap orang tampa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan Pencemaran Nama Baik.

KOMINFO memberikan Layanan Pengaduan Masyarakat tentang adanya Kebocoran Data Pribadi melalui Layanan Online WhatsApp

BERITA TERKINI

KOMINFO BUKU STATISTIK TAHUN 2023

POPULER BERITA